Rabu, 04 Mei 2011

Q...PUNYA



Makalah IKM
Materi
PELAYANAN KESEHATAN PADA ANAK
( Bayi baru lahir & Balita )
 



Oleh :
Ligia Ambarukmi
0921852
II B
D III KEBIDANAN

 STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
2010/2O11
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.wb`
Alhamdulillah dan segala puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga makalah ini yang berjudul  PELAYANAN KESEHATAN PADA ANAK ( bayi baru lahir & balita ) dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah IKM. Di samping itu, kami juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan.
Dalam penyelesaiannya makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun, berkat bimbingan
dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan. Karena itu, sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberi bantuan dalam pembuatan makalah ini yang tak mungkin tidak dapat disebutkan satu per satu.
Harapan kami, mudah‑mudahan makalah yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua.Amin.....
Wassalam’alaikum Wr.wb








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
1.2  TUJUAN 
BAB II PEMBAHASAN
                        2.1 PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR
                        2.2  TATALAKSANA BAYI BARU LAHIR
                         2.3 JENIS PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR
a.       Pelaksanaan IMD
b.      Pemeriksaan bayi baru lahir
c.       Kunjungan neonatus
2.4 PELAYANAN KESEHATAN PADA BALITA
a.       Pengertian pelayanan kesehatan pada balita
b.      Pengelolaan balita sakit
c.       Pelaksanaan MTBS                
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan bahwa seorang anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang Undang Perlindungan Anak juga mengamanahkan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang , dan terlindung dari diskriminasi,kekerasan seperti penculikan dan perdagangan bayi baru lahir, maka pemenuhan Hak bayi mendapat kebutuhan dasar harus diberikan , seperti Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI Eksklusif, dan imunisasi serta pengamanan dan perlindungan bayi baru lahir dari upaya penculikan dan perdagangan bayi. Program kesehatan anak merupakan salah satu kegiatan dari penyelenggaraan perlindungan anak di bidang kesehatan, yang dimulai sejak bayi berada di dalam kandungan, masa bayi, balita, usia sekolah dan remaja. Program tersebut bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup bayi baru lahir, memelihara dan meningkatkan kesehatan anak sesuai tumbuh kembangnya, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anak yang akan menjadi sumber daya pembangunan bangsa di masa mendatang.
Ibu dan anak terutama bayi baru lahir merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat, karena masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Serta balita.
Selain itu masalah kesehatan anak di Indonesia masih didominasi oleh tingginya angka kematian bayi dan balita serta prevalensi balita gizi kurang. Oleh karena itu, telah ditetapkan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2010 – 2014 sekaligus disesuaikan dengan target pencapaian MDGs, yaitu menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 34/1000 menjadi 23/1000 Kelahiran Hidup dan menurunkan prevalensi gizi kurang balita menjadi 15 % pada tahun 2015, termasuk tidak terjadi lagi kasus penculikan dan perdagangan bayi baru lahir ( zero toleran ) di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Selain itu, kita juga menghadapi permasalahan lain yaitu: meningkatnya ibu dengan HIV / AIDS, pembunuhan bayi/anak sendiri (infanticide), rendahnya kondisi sosio-ekonomi yang memicu terjadinya kekerasan dan penelantaran anak termasuk perdagangan atau penculikan bayi/anak, menjadi tantangan yang harus kita hadapi dalam mewujudkan, pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi anak.
Gambaran situasi tersebut diatas menunjukkan bahwa masalah kesehatan ibu dan anak sangat kompleks. Selama ini pelayanan kesehatan yang dilakukan lebih terfokus pada upaya agar bayi dapat lahir dengan selamat dan kelangsungan hidup anak (child survival), tetapi belum terintegrasi secara penuh untuk mencapai tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk perlindungan dari penculikan
dan perdagangan bayi. Kasus penculikan bayi menujukkan peningkatan dari 72 kasus di tahun 2008 menjadi 102 di tahun 2009, diantaranya 25% terjadi di rumah sakit, rumah bersalin, dan puskesmas.(komnas perlindungan anak, 2009).
Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai Peraturan Menteri Kesehatan dan menyusun Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Bayi Baru Lahir di Puskesmas dan jaringannya. Pedoman tersebut dipergunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan, diantaranya Pedoman Asuhan Persalinan Normal (APN), Pedoman Asuhan Bayi Baru Lahir, Pedoman Asuhan Keperawatan bagi Ibu dan Bayi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA), yang hanya mengatur standar pelayanan yang bersifat teknis medis, dan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan anak. Untuk mencegah terjadinya kasus penculikan dan perdagangan bayi baru lahir dan meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan di Puskesmas dan jaringannya tentang perlindungan anak, maka perlu disusun suatu Panduan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Berbasis Perlindungan Anak.




TUJUAN
Tujuan Umum:
Meningkatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dan balita berbasis perlindungan anak, di Puskesmas dan jaringannya.

Tujuan Khusus:
1. Meningkatnya pemahaman tenaga kesehatan tentang upaya perlindungan bagi ibu bersalin dan bayi baru lahir serta balita
2. Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi bayi baru lahir berbasis perlindungan anak dan balita
3.Tersedianya buku panduan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bayi baru lahir berbasis perlindungan anak dan balita














BAB II PEMBAHASAN


2.1 PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan komprehensif bagi bayi baru lahir dimulai sejak janin dalam kandungan sampai dengan bayi berumur 28 hari di puskesmas dan jaringannya, maka setiap tenaga kesehatan harus mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Standar yang dijadikan acuan antara lain : Standar Pelayanan Kebidanan (SPK), Pedoman Asuhan Persalinan Normal (APN), dan Pelayanan Neonatal Esensial Dasar.
Pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi bayi baru lahir, diselenggrakan dengan mengikuti hal-hal sebagai berikut :
A. Selama kehamilan Ibu hamil harus memeriksakan
kehamilan minimal empat kali di fasilitas pelayanan kesehatan, agar pertumbuhan dan perkembangan janin dapat terpantau dan bayi lahir selamat dan sehat.
Tanda-tanda bayi lahir sehat:
• Berat badan bayi 2500-4000 gram;
• Umur kehamilan 37 – 40 mg;
• Bayi segera menangis ,
• Bergerak aktif, kulit kemerahan,
• Mengisap ASI dengan baik,
• Tidak ada cacat bawaan

2.2  TATALAKSANA BAYI BARU LAHIR
Tatalaksana bayi baru lahir meliputi:
1. Asuhan bayi baru lahir pada 0 – 6 jam:
• Asuhan bayi baru lahir normal, dilaksanakan segera setelah lahir, dan diletakkan di dekat ibunya dalam ruangan yang sama.
• Asuhan bayi baru lahir dengan komplikasi dilaksanakan satu ruangan dengan ibunya atau di ruangan khusus.
• Pada proses persalinan, ibu dapat didampingi suami.
2. Asuhan bayi baru lahir pada 6 jam sampai 28 hari:
• Pemeriksaan neonatus pada periode ini dapat dilaksanakan di puskesmas/ pustu/ polindes/ poskesdes dan/atau melalui kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan.
• Pemeriksaan neonatus dilaksanakan di dekat ibu, bayi didampingi ibu atau keluarga pada saat diperiksa atau diberikan pelayanan kesehatan.

2.3 JENIS PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR
Pelaksanaan asuhan bayi baru lahir mengacu pada pedoman Asuhan Persalinan Normal yang tersedia di puskesmas, pemberi layanan asuhan bayi baru lahir dapat dilaksanakan oleh dokter, bidan atau perawat. Pelaksanaan asuhan bayi baru lahir dilaksanakan dalam ruangan yang sama dengan ibunya atau rawat gabung (ibu dan bayi dirawat dalam satu kamar, bayi berada dalam jangkauan ibu selama 24 jam).
Asuhan bayi baru lahir meliputi:
• Pencegahan infeksi (PI)
• Penilaian awal untuk memutuskan resusitasi pada bayi
• Pemotongan dan perawatan tali pusat
• Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
• Pencegahan kehilangan panas melalui tunda mandi selama 6 jam, kontak kulit bayi dan ibu serta menyelimuti kepala dan tubuh bayi.
• Pencegahan perdarahan melalui penyuntikan vitamin K1 dosis tunggal di paha kiri
• Pemberian imunisasi Hepatitis B (HB 0) dosis tunggal di paha kanan
• Pencegahan infeksi mata melalui pemberian salep mata antibiotika dosis tunggal
• Pemeriksaan bayi baru lahir
• Pemberian ASI eksklusif
a.      Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
Setelah bayi lahir dan tali pusat dipotong, segera letakkan bayi tengkurap di dada ibu, kulit bayi kontak dengan kulit ibu untuk melaksanakan proses IMD.
Langkah IMD pada persalinan normal (partus spontan):
1. Suami atau keluarga dianjurkan mendampingi ibu di kamar bersalin
2. Bayi lahir segera dikeringkan kecuali tangannya, tanpa menghilangkan vernix, kemudian tali pusat diikat.
3. Bila bayi tidak memerlukan resusitasi, bayi ditengkurapkan di dada ibu dengan kulit bayi melekat pada kulit  ibu dan mata bayi setinggi puting susu ibu. Keduanya diselimuti dan bayi diberi topi.
4. Ibu dianjurkan merangsang bayi dengan sentuhan, dan biarkan bayi sendiri mencari puting susu ibu.
5. Ibu didukung dan dibantu tenaga kesehatan mengenali perilaku bayi sebelum menyusu.
6. Biarkan kulit bayi bersentuhan dengan kulit ibu minimal selama satu jam, bila menyusu awal terjadi sebelum 1 jam, biarkan bayi tetap di dada ibu sampai 1 jam
7. Jika bayi belum mendapatkan putting susu ibu dalam 1 jam posisikan bayi lebih dekat dengan puting susu ibu, dan biarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu selama 30 menit.
Setelah selesai proses IMD bayi ditimbang, diukur, dicap/diberi tanda identitas, diberi salep mata dan penyuntikan vitamin K1 pada paha kiri. Satu jam kemudian diberikan imunisasi Hepatitis B (HB 0) pada paha kanan.
Pelaksanaan penimbangan, penyuntikan vitamin K1, salep mata dan imunisasi Hepatitis B (HB 0)
Pemberian layanan kesehatan tersebut dilaksanakan pada periode setelah IMD sampai 2-3 jam setelah lahir, dan dilaksanakan di kamar bersalin oleh dokter, bidan atau perawat.
• Semua BBL harus diberi penyuntikan vitamin K1 (Phytomenadione) 1 mg intramuskuler di paha kiri, untuk mencegah perdarahan BBL akibat defisiensi vitamin K yang dapat dialami oleh sebagian BBL.
• Salep atau tetes mata diberikan untuk pencegahan infeksi mata (Oxytetrasiklin 1%).
• Imunisasi Hepatitis B diberikan 1-2 jam di paha kanan setelah penyuntikan Vitamin K1 yang bertujuan untuk mencegah penularan Hepatitis B melalui jalur ibu ke bayi yang dapat menimbulkan kerusakan hati.

b.      Pemeriksaan Bayi Baru Lahir
Pemeriksaan BBL bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin kelainan pada bayi. Risiko terbesar kematian BBL terjadi pada 24 jam pertama kehidupan, sehingga jika bayi lahir di fasilitas kesehatan sangat dianjurkan untuk tetap tinggal di fasilitas kesehatan selama 24 jam pertama.
Pemeriksaan bayi baru lahir dilaksanakan di ruangan yang sama dengan ibunya, oleh dokter/ bidan/ perawat. Jika pemeriksaan dilakukan di rumah, ibu atau keluarga dapat mendampingi tenaga kesehatan yang memeriksa.
c.       Kunjungan Neonatal
Adalah pelayanan kesehatan kepada neonatus sedikitnya 3 kali yaitu:
• Kunjungan neonatal I (KN1) pada 6 jam sampai dengan 48 jam setelah lahir
• Kunjungan neonatal II (KN2) pada hari ke 3 s/d 7 hari
• Kunjungan neonatal III (KN3) pada hari ke 8 – 28 hari
Pelayanan kesehatan diberikan oleh dokter/bidan/perawat, dapat dilaksanakan di puskesmas atau melalui kunjungan rumah. Pelayanan yang diberikan mengacu pada pedoman Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pada algoritma bayi muda (Manajemen Terpadu Bayi Muda/MTBM) termasuk ASI ekslusif, pencegahan infeksi berupa perawatan mata, perawatan tali pusat, penyuntikan vitamin K1 dan imunisasi HB-0 diberikan pada saat kunjungan rumah sampai bayi berumur 7 hari (bila tidak diberikan pada saat lahir).





2.4 PELAYANAN KESEHATAN PADA BALITA  
a.      Pengertian Pelayanan Kesehatan pada Balita
Lima tahun pertama kehidupan, pertumbuhan mental dan intelektual berkembang pesat. Masa ini merupakan periode dimana terbentuk dasar-dasar kemampuan keindraan, berfikir, berbicara serta pertumbuhan mental intelektual yang intensif dan awal dari pertumbuhan moral. Pada masa ini stimulasi sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi organ tubuh dan ransangan pengembangan otak. Upaya deteksi dini gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak usia dini menjadi sangat penting agar dapat dikoreksi sedini mungkin atau mencegah gangguan ke arah yang lebih berat.
Bentuk pelaksanaan tumbuh kembang anak di lapangan dilakukan dengan mengacu pada pedoman Stimulasi, Deteksi  dan Intervensi Tumbuh Kembang Anak ( SDIDTK ) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan jajarannya seperti dokter, bidan, perawat, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya yang peduli dengan anak.
Kematian bayi dan balita merupakan salah satu parameter kesejasteraan suatu Negara. Sebagian besar penyebab kematian bayi dan balita dapat dicegah dengan teknologi sederhana di tingkat pelayanan kesehatan dasar, salah satunya adalah dengan menerapkan Manajemen Terpadu Balita Sakit ( MTBS ), di tingkat pelayanan kesehatan dasar. MTBS merupakan intervensi yang cost effective untuk mengatasi masalah kematian balita yang disebabkan oleh Infeksi Pernapasan Akut ( ISPA ), diare, campak, malaria, kurang gizi dan yang sering merupakan kombinasi dari keadaan tersebut.
b.      Pengelolaan balita sakit dalam MTBS ini meliputi :
1.      Penilaian adanya tanda dan gejala suatu penyakit dengan cara bertanya, melihat, mendengar, meraba atau dengan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
2.      Membuat klasifikasi dengan menentukan tingkat kegawatan suatu penyakit bukan untuk menentukan diagnosis suatu penyakit tetapi untuk menentukan tindakan.
3.      Menentukan tindakan dan pengobatan di fasilitas kesehatan, membuat resep, mengajari ibu tentang obat dan tindakan yang harus dilakukan di rumah.
4.      Memberikan konseling dengan menilai pemberian makan dan kapan anak harus kembali ke fasilitas kesehatan.
5.      Pelayanan tindak lanjut pada kunjungan ulang.

c.       Dalam pelaksanaannya, MTBS ini dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :
1.      Manajemen Terpadu Bayi Muda ( Usia 1 hari sampai 2 bulan )
Pengelolaan bayi sakit pada usia 1 hari sampai 2 bulan ini, meliputi penilaian tanda dan gejala, penentuan klasifikasi dan tingkat kegawatan, penentuan tindakan dan pengobatan, pemberian konseling, pemberian pelayanan dan tindak lanjut.
Dalam manajemen terpadu bayi muda ini, dilakukan pengelolaan terhadap penyakit-penyakit yang lazim terjadi pada bayi muda, antara lain adanya kejang, gangguan nafas, hipotermi, kemungkinan infeksi bakteri, ikterus, gangguan saluran cerna, diare serta kemungkinan berat badan rendah dan masalah pemberian ASI.
2.      Manajemen Terpadu Balita Sakit Umur 2 Bulan sampai 5 Tahun
Tahapan pelaksanaan manajemen terpadu balita sakit pada usia 2 bulan sampai 5 tahun ini sama seperti manajemen terpadu  bayi muda, yaitu penilaian tanda dan gejala, penentuan klasifikasi dan tingkat kegawatan, penentuan tindakan dan pengobatan, pemberian konseling, pemberian pelayanan dan tindak lanjut. Dalam MTBS usia 2 bulan sampai 5 tahun ini, dilaksanakan pengelolaan terhadap beberapa penyakit pada anak usia 2 bulan sampai 5 tahun. Beberapa penyakit yang lazim terjadi pada anak usia 2 bulan sampai 5 tahun, aantara lain adanya tanda bahaya umum ( tidak bias minum atau menetek, muntah, kejang, letargis, atau tidak sadar ), batuk dan sukar bernafas, diare, demam, masalah telinga, status gizi buruk ( malnutrisi dan anemia ).

Sebagai upaya untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian balita, Departemen kesehatan RI bekerja sama dengan WHO telah mengembangkan paket pelatihan Manajemen Terpadu Balita Sakit ( MTBS ) yang mulai dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1996 dan implementasinya dimulai tahun 1997 dan saat ini telah mencakup 33 provinsi.

Pelayanan kesehatan anak balita meliputi pelayanan pada anak balita sakit dan sehat. Pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai standar yang meliputi :
a.       Pelayanan pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun yang tercatat dalam buku KIA/KMS. Pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan anak balita setiap bulan yang tercatat pada Buku KIA/KMS. Bila berat badan tidak naik dalam 2 bulan berturut-turut atau berat badan anak balita di bawah garis merah harus dirujuk ke sarana pelayanan kesehatan.
b.      Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang ( SDIDTK ) minimal 2 kali dalam setahun. Pelayan SDIDTK meliputi pemantauan perkembangan motorik kasar, motorik halus, bahasa, sosialisasi dan kemandirian minimal 2 kali pertahun ( setiap 6 bulan ). Pelayanan SDIDTK diberikan di dalam gedung  ( sarana pelayanan kesehatan ) maupun di luar gedung.
c.       Pemberian Vitamin A dosis tinggi ( 200.000 IU ), 2 kali dalam setahun.
d.      Kepemilikan dan pemanfaatan buku KIA oleh setiap anak balita.
e.       Pelayanan anak balita sakit sesuai standar dengan menggunakan pendekatan MTBS.

BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bayi baru lahir (neonatus) adalah bayi usia 0 – 28 hari , Anak Balita adalah anak  berusia 1-5 tahun.Bayi yang berusia seperti ini sangat rentan trehadap berbagai penyakit, untuk itu kita senagai tenaga kesehatan hendaknya menjalan kan program tentang pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerontah. SedangkanTenaga kesehatan sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.


















Daftar pustaka
Depkes RI.2006. Manajemen Terpadu Balita Sakit.Depkes RI, Jakarta
Hidayat,AAA.2005. Pengantar Ilmu Keperawatan Anak 1. Salemba Medika, Jakarta
Kosim, MS, dkk.2003. Buku Panduan Manajemen Masalah Bayi Baru Lahir untuk Dokter, Bidan dan Perawat di Rumah Sakit.IDAI MNH-JHPIEGO-Depkes RI, Jakarta
www.Google.Com